Biaya Tenaga Kerja
Biaya tenaga kerja adalah jasa
sumber daya manusia yang dinilai dengan satuan uang, yang dikorbankan dalam
usaha memperoleh pendapatan. Dalam administrasi kekaryawanan sebuah perusahaan,
ada beberapa istilah yang sering digunakan, yaitu kompensasi, gaji, dan upah.
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah
tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang
telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan. Kompensasi ini dapat berupa
gaji dan upah. Istilah gaji lebih banyak dipakai untuk kompensasi bagi para
karyawan, sedangkan upah untuk para pekerja (buruh).
Gaji merupakan imbalan kerja yang
diberikan secara teratur setiap bulan dalam jumlah pasti, sedangkan upah
biasanya diberikan secara bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi
oleh volume output yang dihasilkan
oleh setiap individu (pekerja), atau berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau
jumlah satuan produk yang dihasilkan karyawan.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
a.
Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing, adalah warga negara
asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
b.
Tenaga Kerja Dibayar (Paid Workers)
Tenaga kerja dibayar, adalah tenaga kerja
yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sebagai faktor produksi. Mereka mendapat
upah dan gaji sebagai balas jasa bagi produksi yang mereka berikan. Dengan
demikian, status tenaga kerja dibayar adalah buruh atau karyawan.
c.
Tenaga Kerja Inti
Tenaga kerja inti, adalah tenaga kerja
dengan kecakapan organisatoris tertentu dengan unsur-unsur keberhasilan yang
tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
d.
Tenaga Kerja Kontrak
Tenaga kerja kontrak, adalah tenaga kerja
yang diusahakan oleh suatu kontraktor. Tenaga kerja ini bekerja dengan jangka
waktu tertentu, atau berdasarkan perjanjian dalam kontrak kerja.
e.
Tenaga Kerja Terampil
Tenaga kerja terampil, adalah pekerja yang
memiliki kecakapan kerja dalam penggunaan upaya fisik untuk melakukan
pekerjaan.
f.
Tenaga Kerja Tidak Dibayar
Tenaga kerja tidak dibayar, adalah tenaga
kerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sebagai faktor produksi, tetapi
mereka tidak memperoleh upah dan gaji sama sekali sebagai balas jasa faktor
produksi mereka. Tenaga kerja ini berstatus buruh atau pengusaha, contohnya
pekerja keluarga (family workers),
atau mereka yang tidak memperoleh upah dan gaji karena balas jasa bagi faktor
produksi mereka sudah tercakup dalam surplus usaha (keuntungan) dari usaha yang
mereka lakukan, di antaranya adalah mereka yang bekerja sendiri (self employed workers).
Diana Sinta, Dewi Syaraswati, Emmy Ratnawati.2012. SPM Akuntansi untuk SMK dan MAK. Jakarta : Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar