Senin, 23 Februari 2015

Biaya Tenaga Kerja (Labor Cost)

Biaya Tenaga Kerja

Biaya tenaga kerja adalah jasa sumber daya manusia yang dinilai dengan satuan uang, yang dikorbankan dalam usaha memperoleh pendapatan. Dalam administrasi kekaryawanan sebuah perusahaan, ada beberapa istilah yang sering digunakan, yaitu kompensasi, gaji, dan upah. Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan. Kompensasi ini dapat berupa gaji dan upah. Istilah gaji lebih banyak dipakai untuk kompensasi bagi para karyawan, sedangkan upah untuk para pekerja (buruh).
Gaji merupakan imbalan kerja yang diberikan secara teratur setiap bulan dalam jumlah pasti, sedangkan upah biasanya diberikan secara bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh setiap individu (pekerja), atau berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan karyawan.

Jenis-Jenis Tenaga Kerja
a.      Tenaga Kerja Asing
  Tenaga kerja asing, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di   wilayah Indonesia.
b.      Tenaga Kerja Dibayar (Paid Workers)
  Tenaga kerja dibayar, adalah tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sebagai     faktor produksi. Mereka mendapat upah dan gaji sebagai balas jasa bagi produksi yang       mereka berikan. Dengan demikian, status tenaga kerja dibayar adalah buruh atau                 karyawan.
c.      Tenaga Kerja Inti
  Tenaga kerja inti, adalah tenaga kerja dengan kecakapan organisatoris tertentu dengan       unsur-unsur keberhasilan yang tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
d.      Tenaga Kerja Kontrak
  Tenaga kerja kontrak, adalah tenaga kerja yang diusahakan oleh suatu kontraktor. Tenaga   kerja ini bekerja dengan jangka waktu tertentu, atau berdasarkan perjanjian dalam kontrak   kerja.
e.      Tenaga Kerja Terampil
  Tenaga kerja terampil, adalah pekerja yang memiliki kecakapan kerja dalam penggunaan     upaya fisik untuk melakukan pekerjaan.
f.       Tenaga Kerja Tidak Dibayar

  Tenaga kerja tidak dibayar, adalah tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi           sebagai faktor produksi, tetapi mereka tidak memperoleh upah dan gaji sama sekali             sebagai balas jasa faktor produksi mereka. Tenaga kerja ini berstatus buruh atau                 pengusaha, contohnya pekerja keluarga (family workers), atau mereka yang tidak                 memperoleh upah dan gaji karena balas jasa bagi faktor produksi mereka sudah tercakup     dalam surplus usaha (keuntungan) dari usaha yang mereka lakukan, di antaranya adalah     mereka yang bekerja sendiri (self employed workers).

Diana Sinta, Dewi Syaraswati, Emmy Ratnawati.2012. SPM Akuntansi untuk SMK dan MAK. Jakarta : Penerbit Erlangga
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar