1. Definisi Profesional
Profesi adalah kegiatan atau pekerjaan yang selalu berhubungan dengan sumpah dan janji yang bersifat religius. Profesional berarti suatu sifat yang dimiliki seseorang secara teknis dan operasional yang ditetapkan dalam batas-batas etika profesi. Suatu pekerjaan dianggap profesi apabila memiliki ciri-ciri berikut : memiliki keterampilan (skill), kode etik, tanggung jawab dan integritas, pengabdian pada publik, serta memiliki organisasi profesi.
2. Definisi Teknisi Akuntansi dan Teknisi Akuntansi yang Profesional
Teknisi akuntansi adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan penyelia bidang akuntansi pada dunia usaha, lembaga pemerintah, dan lembaga lainnya. Teknisi akuntansi yang profesional adalah teknisi akuntansi yang telah memenuhi standar kompetensi kerja nasional, internasional, dan standar khusus yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi terakreditasi, yaitu kompetensi profesional yang pada awalnya memiliki standar pendidikan yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan, dan kompetensi dalam subjek-subjek relevan dan pengalaman kerja.
Sertifikat kompetensi dapat diperoleh melalui uji kompetensi untuk teknisi akuntansi pelaksana yang diselenggarakan oleh LSP-TA, LSK-TA dan/atau LSP-SMK. Sedangkan, untuk akuntan profesional, sertifikasi kompetensi dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) pada Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang bekerja sama dengan perguruan tinggi penyelenggara PPA untuk mendapatkan gelar profesional akuntan (Ak)
Sumber : Diana Shinta,Dewi Syaraswati, Emmy Ratnawati. 2012. Seri Pendalaman Materi Akuntansi untuk SMK dan MAK. Jakarta : Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar